Jambi- melalui Tim unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun tindak tegas supir diduga kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal sabtu, 28/01/23 lalu
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres sarolangun mengamankan ES (24) warga Kabupaten Muaro Jambi dan JM (42) warga Kota Jambi di depan RM Dua Putri Kecamatan Pelawan,Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun,AKBP Imam Rachman mengatakan" penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang dilakukan Tim unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun di sekitar TKP."
“Sesampainya di TKP, Tim unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT. Rajawali Sumber Energy (RSE) yang parkir di sana.”kata Kapolres kepada wartawan senin 30/01/23
Personel curiga kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut,Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.
“Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang dibawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi.” ungkap Kapolres Sarolangun
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT.RSE diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku ini diduga kuat telah turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana.” ujar kapolres Sarolangun(AD)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi