Polda Jambi Ungkap Kasus pencurian dengan pemberatan(CURAT)

Direktorat Reskrimum Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan(Curat)

 

Konferensi yang dilaksanakan di lobby utama gedung A Mapolda Jambi pada Kamis, (26/01/2023) dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudisthira Ananta

 

Disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Jambi pada release nya bahwa pihak kepolisian mendapatkan 5 laporan polisi dari masyarakat di 3 Tempat Kejadian Perkara(TKP) yang berbeda yaitu kab Muara Jambi, Kab Tanjung Jabung Timur dan Kab Tanjung Jabung Barat.

 

Diungkapkan oleh Dir Reskrimum inisial para pelaku adalah E(30), F(48) dan H(53) dari ketiga nya merupakan bukan dari warga jambi, melainkan  warga dari Sumatra selatan.

 

Pada tanggal 6 januari 2023 kami mendapatkan bukti berupa rekaman cctv dari orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan untuk dilakukan proses penyelidikan yang lebih mendalam oleh tim Resmob dan opsnal Polres Muara Jambi.

 

“Pada tanggal 25 Januari 2023 tim Resmob dan opsnal Polres muara jambi berhasil mengamankan 3 orang pelaku, yang dimana pelaku dilakukan tindakan secara tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas.” Kata Dir Reskrimum

 

Dir Reskrimum menambahkan “Salah satu pelaku mengakui sudah tiga kali ditahan dengan kasus yang sama yaitu H(53).3 (Tiga) pelaku mempunyai tugas yang berbeda yaitu eksekutor , joki, dan tukang gambar. Kerugian yang dialamai korban di 3 lokasi yang berbeda  yiatu Rp. 325.000.000, Rp 75.000.000, Rp 7.000.000  dan Rp. 160.000.000 uang tersebut digunakan untuk beli barang dan membayar hutang berdasarkan keterangan pelaku.” (AD)

Administrator
634 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi