Menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga terkait Pengaturan Lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022 – 2023), Kepolisian Resor Merangin perketat pengawasan terhadap angkutan yang dilarang dalam SKB tersebut.
Kasat Lantas Polres Merangin AKP Bambang Soestyo, S.H., M.H kepada awak media menjelaskan bahwa Sat lantas Polres Merangin akan melakukan tindakan hukum kepada kenderaan yang dilarang melintas sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama tersebut, hal ini dimaskudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik selama perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023.
’’Benar, kami akan melakukan tindakan hukum kepada kenderaan yang dilarang melintas sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama tersebut, hal ini dimaskudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang akan melaksanakan mudik selama perayaan Natal dan tahun baru 2022-2023”. Ujar Kasat Lantas.
Untuk diketahui Kabupaten Merangin merupakan kota lintas antar provinsi, dimana pada hari hari biasa jalan lintas akan dipenuhi oleh kenderaan berat terutama angkutan batu bara, hal tersebut akan menimbulkan permasalahan apabila tidak adanya pengaturan terkait kenderaan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan melintas selama perayaan Nataru. Mengingat pada saat perayaan nataru mobilitas kendaraan akan sangat meningkat sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan laluliuntas.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi