Jambi- Timsus Anti Bandit Polres Merangin, menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja. (23/01/23)
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman A melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi mengatakan “Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan.”
Memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.Ada barang bukti 1(satu) kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor BH 8113 BK dan 6 (enam) lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan.” Tutur AKP Lumbrian Hayudi
AKP Lumbrian Hayudi menambahkan “Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polres Merangin. Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun.”(AD)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi