Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap DPO Perampokan Ribuan Handphone

Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) mobil box yang berisikan 1.245 Smartphone. 

 

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, Pelaku bernama Eko Sumarlin (37) ditangkap di kediamannya hang beralamat di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (3/11/2021) kemarin. 

 

"Resmob Polda Jambi berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polsek Tanjung Bintang Polres Lampung Selatan dan berhasil membuat satu orang pelaku DPO Curas atas nama Eko Sumarlin di rumahnya," ujarnya Kamis (4/11/2021). 

 

Ia menyebutkan pelakunya ditangkap beserta bukti hasil curian yakni 4 unit Smartphone merk Xiaomi dan satu unit smartphone merk Vivo milik pelaku. 

 

Kombes Pol Kaswandi Irwan menuturkan ketiga teman pelaku atas nama M. Safix, Rudi Zatmiko dan Amri sudah ditangkap terlebih dahulu dan telah divonis di Pengadilan Negeri Jambi selama 5 tahun penjara. 

 

Ia menjelaskan sebelumnya korban supir ekspedisi berangkat dari Jakarta menuju pekanbaru membawa mobil box yang berisikan Handphone jenis Xiaomi Pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB. Di Palembang, berhenti  menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sudah ditangkap). Dalam perjalanan menuju Jambi tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut. 

 

Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul satu kali mengenai bagian kepala, kemudian korban tangan dilipat ke belakang sambil dipegang dan didorong sambil dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir di belakang mobil box dan melihat Saudara Rudi berjalan kepintu sopir mobil lalu kaki dan mengarah tangan korban dengan menggunakan tali Nilon dan kepala ditutup karung plastik. 

 

Korban para pelaku pemindahan muatan Mobil Box ke mobil Avanza. Kemudian korban dipindahkan ke dalam kotak mobil ditutup dan digembok. Akhirnya, Korban ditemukan oleh warga. 

 

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian diatas Rp 1 miliar," sebutnya. 

 

Ditambahkan Dirreskrimum, pelaku ini akan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Lilik Adhi)

Administrator
1257 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi