Merangin Jambi – Dalam waktu tahun 2022 ini, Polres Merangin telah menangani tindak pidana sebanyak 225 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 148 orang
Data tersebut disampaikan oleh Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata saat gelar konferensi pers akhir tahun, Rabu (28/12/2022) di Aula Wirasatya Polres Merangin.
“Tindak Pidana Umum, jumlah tindak pidana sebanyak 264 kasus dengan penyelesaian 183 kasus dengan jumlah tersangka 93 orang,” sebut Kapolres.
Selanjutnya, jumlah tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 25 kasus, dan berhasil mengamankan 18 orang pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu pada tindak pidana Kriminal khusus (Krimsus) terdapat 2 kasus. Terdiri dari jumlah Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sebanyak 26 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang.
Sementara pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin yang beralamat di Kecamatan Margo Tabir dan telah menetapkan dua orang tersangka.
“Pada kasus ini salah satu tersangka telah meninggal dunia yakni Kepala Sekolah berinisial Y, maka kita hentikan untuk yang bersangkutan. Namun untuk kasusnya tetap kita lanjutkan, karena tersangka masih ada, yakni bendaharanya berinisial AR,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Merangin.
Namun hingga saat ini tersangka belum ditahan, belum ditahannya tersangka tersebut menurut Kapolres, karena kooperatif.
Pada kegiatan konferensi pers tersebut, juga dilakukan pemusnahan 472 botol Minuman keras (Miras) berbagai merk dari kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan cara digiling dengan alat berat.(c)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi