Jambi-Polres Merangin melalui Tim Elang Sat Reskrim berhasil tangkap pelaku penggelapan motor an AR (27) warga BTN Lintas asri lorong kasuari no 50 Kec. Bungo Kab. Muara Bungo(16/01/23)
Dimana awal kejadian hari senin tanggal 5 Desember 2022, pukul 18.30 Wib pelapor datang kerumah J untuk mencari anak yang bernama RS yang tidak pulang dari sekolah, sesampainya disana bertemulah dengan (ES) dan mendengar bahwa motor pelapor yaitu Yamaha NMAX warna hitam dipinjam oleh terlapor dengan alasan akan mengambil baju dan barang terlapor dibukit indah serta pergi beli gorengan, tapi setelah ditunggu sampai habis isya terlapor tidak kunjung kembali dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 29.000.000,- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) kemudian pelapor mendatangi Polres Merangin untuk membuat laporan polisi.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, melalui kasi Humas Polres Merangin Iptu sinaga membenarkan tentang adanya Laporan Penggelapan sepeda motor tersebut dan Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin sampai saat ini masih melakukan Penyelidikan karena Identitas Pelaku sudah dikantongi.
”Benar, kemarin Minggu (15/01/2023) sekira pukul 13.00 Wib, Tim Macan Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi jika pelaku akan melintas dari muara Bungo menuju kota Bangko dengan menumpangi mobil Avanza warna putih, mendapat informasi tersebut Tim Elang Sat Reskrim bergerak cepat memberhentikan mobil yang dicurigai tersebut dan pada saat dilakukan pengecekan Tim Opsnal berhasil mendapatkan pelaku yang pada saat itu berada di kursi bagian belakang, dan untuk saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetetahui keberadaan Unitnya (Motor NMAX)”. Ungkap Kasi Humas Iptu Sinaga(AD)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi