Cegah Geng Motor, Polres Sarolangun Gencarkan Patroli Malam.

-

Polres Sarolangun – Personil Polres Sarolangun menggencarkan patroli malam dengan sasaran mencegah keberadaan geng motor, Senin (12/12/2022) malam.

Di mana patroli polisi misalnya membubarkan tongkrongan remaja dan mengamankan sepeda motor berknalpot bising.

Polres Sarolangun beserta jajaran terus gencar menggelar kegiatan patroli malam dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di seluruh wilayah hukum Polres Sarolangun,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, SIK melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Riendadi.

Kegiatan patroli malam ini di mulai pukul 21.00 WIB dengan dipimpin Kanit Sabhara Polres Sarolangun Aipda DD. Panjaitan

Patroli tersebut dengan menargetkan keberadaan geng motor, sajam, miras dan obat terlarang dan pelanggaran atau kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. Di mana, tim Sat Sabhara Polres Sarolangun dan Polsek jajaran langsung bergerak dari Mapolres Sarolangun menuju sasaran.

Misalnya ke pusat keramaian dan tempat tongkrongan pemuda dan remaja di wilayah Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Singkut dan Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Hasil dari kegiatan patroli tersebut, polisi membubarkan beberapa tempat tongkrongan pemuda dan remaja yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Bahkan, polisi mengamankan kendaraan sepeda motor karena menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar SNI juga tidak dilengkapi surat kendaraan. ” Kegiatan patroli dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, sengaja digelar polisi guna menciptakan dan memelihara kondusifitas situasi kamtibmas serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” cetus Iptu Riendadi.

Sebab tidak ingin masyarakat terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan suara knalpot bising. Selain itu dalam menjawab adanya masyarakat merasa khawatir atau resah dengan ulah sekelompok geng motor.

Intinya lanjut Iptu Riendadi, kegiatan patroli ini guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas (Harkamtibmas).

Jika didapati menggunakan knalpot bising dan pengendara tidak membawa surat kendaraan, bagi para pemilik kendaraan dipersilahkan mengambil kendaraan yang diamankan petugas dengan membawa knalpot standar pabrik dan tentunya surat kendaraannya. Imbuhnya.

Administrator
334 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi