Jambi- Polresta Jambi melalui polsek kota baru Menggerebek lokasi judi dengan modus game ketangkasan tembak ikan di 4 (Empat) lokasi yang berada di Wilayah Hukum Polsek Kota Baru(03/01) .
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Azwardi mengatakan” Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, berhasil diamankan petugas sebanyak 4 (empat) unit mesin judi tembak ikan yang selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kota Baru”.
Penggerebekan judi ini bermula dari laporan masyarakat dan merupakan perintah atensi pimpinan, “Dari 4 lokasi berbeda, anggota mengamankan 4 unit mesin judi tembak ikan”, Ujar Iptu Azwardi
Selanjutnya adapun lokasi judi modus game tembak ikan yang dilakukan penggerebekan diantaranya berada “di Rt. 24 Kel. Mayang Mangurai Kec. Alam Barajo, kemudian di Rt. 07 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, di Jln. Mutiara Hijau Rt. 24 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kora Baru, dan terakhir Jln. Mutiara Hijau Rt. 27 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru”, Ungkap Iptu Azwardi
Kasi humas Polresta Jambi juga menjelaskan “dalam penggerebekan tidak ditemukan pemilik dari mesin tembak ikan, dan saat ini tim opsnal sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik mesin permainan judi tembak ikan tersebut.”
“Apabila warga melihat dan mengetahui aktivitas perjudian ataupun gangguan Kamtibmas lainnya khususnya di Wilayah Hukum kota jambi , diharapkan warga segera menghubungi Polsek terdekat agar segera tindaklanjuti”. Jelas Iptu Azwardi.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi