-
Polres Sarolangun – Sebagai upaya untuk melakukan kewaspadaan dini dan menjaga stabilitas daerah, Polres Sarolangun bersama stakeholder Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Konflik Sosial Suku Anak Dalam (SAD) di aula Rupatama Mapolres Sarolangun, Rabu (07/12/2022).
Acara dibuka langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik, Kodim 0420/Sarko diwakili Danramil Limun, Kaban Kesbangpol Hudri Spdi, LSM Warsi sdr Robert, PJU Polres Sarolangun, Para Kapolsek, Dinas Sosial, Lembaga Adat Melayu Jambi, Pendamping SAD se-Kab Sarolangun, Warga SAD Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun mengatakan untuk menindaklanjuti Undang-undang Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan peraturan pemerintah Nomor 2 tahun 2015 sangat memiliki arti penting dalam keamanan dan ketertiban masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Sebagai langkah pencegahan dari kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat, terutama keluarga kita Suku Anak Dalam (SAD) tentu tim terpadu yang telah dibentuk sangat dibutuhkan tekad, semangat dan komitmen dalam menjaga stabilitas daerah mengingat saat ini Kabupaten Sarolangun mendapatkan citra baik sebagai Kabupaten katagori aman di Provinsi Jambi,” kata Kapolres.
Selanjutnya Kapolres menambahkan melalui tim terpadu yang telah dibentuk hendaknya memiliki kemampuan deteksi dini dengan tanggap dalam merespon setiap dinamika yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Kita semua menyadari potensi konflik pasti ada dan akan selalu mengiringi perjalanan hidup manusia, bahkan sebagian pihak mengatakan bahwa selama kehidupan masih ada maka konflik akan tetap menjadi bagian dari kehidupan manusia sendiri,” ujar Kapolres.
Kapolres Sarolangun juga
mendengarkan aspirasi penyampaian dari para Temenggung, Jernang maupun para pendamping sosial SAD dan kepala Suku Anak Dalam dari berbagai wilayah di Kabupaten Sarolangun
Tim terpadu membangun sinergi dengan elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh lembaga adat, pemuda maupun masyarakat setempat agar memelihara ketentraman.
Tim terpadu untuk selalu membangun sistem peringatan dini dengan memelihara hubungan baik dengan saling berkoordinasi hubungan baik.
Kapolres menambahkan sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Daerah dalam penanganan konflik sosial agar kepala perangkat daerah untuk menyampaikan rencana aksi terpadu dalam penanganan konflik sosial penghentian konflik yang mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi