MERANGIN – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP . Pada hari Rabu (23/11/2022) Sekitar Pukul 23.40 Wib
Pelaku Ber inisial SY (19) Warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin
Kejadian Berawal dari Pelaku menemani Temannya hendak melakukan Foto Copy di Warung Korban, Saat itu Korban Baru pulang dari Mengajar di Tempat Kerjanya dan Langsung meletakkan motor di Teras Rumah dengan Handphone yang posisi nya di taruh di Laci Motor
Saat Itu Korban hendak Melakukan Sholat Dzuhur dan Bergegas untuk masuk rumah , Korban Lupa bahwa Handphone di tarok di laci motornya, dan Sesaat Kemudian Handphone tersebut langsung di ambil Oleh Pelaku , Saat itu Korban langsung mendatangi rumah Pelaku dan menanyakan hal tersebut ke Pelaku , Pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Dengan kejadian tersebut , korban melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Setelah Melaporkan Kejadian Tersebut ke Mapolres Merangin, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan Lidik , Dengan melacak nomor Handphone Korban , dan Tim Opsnal mendapatkan Informasi dari Informan bahwa ada seseorang yang ingin menjual Handphone dengan Merk yang sama dengan Handphone Korban Tersebut.
Dengan Informasi Tersebut , Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi yang di sebut Informan ,Dan tim opsnal berhasil mengamankan Pelaku dan langsung di bawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata,S.I.K.,M.H Melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K.,M.H. Mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatan nya dan Sedang dalam Proses Pemeriksaan Penyidikan.[citra]
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi