J diringkus polisi karena telah memperkosa seorang wanita muda tuna wicara

Sarolangun – Lelaki berhidung belang yang diketahui sudah memiliki 5 orang isteri berinisial J berusia 51 tahun, warga desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun diringkus Tim Sat Reskrim Polres Sarolangun.

Tersangka J diringkus polisi karena telah memperkosa seorang wanita muda tuna wicara berinisial NP berusia 18 tahun, warga desa Pulau Lintang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun diduga dilakukan secara berulang kali.

Ini merupakan tindaklanjut atas laporan warga desa Pulau Lintang berinisial SY (39) atau kakak kandung si korban LP/B-64/x/2022/SPKT/Red Sarolangun/Polda Jambi tanggal 24 Oktober 2022, kemudian dikaitkan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik Polres Sarolangun, maka ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Tersangka J ditangkap polisi pada Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 13,00 WIB, ketika berada di rumah isteri ketiga di Sungai Baung.

Melalui Konferensi Pers Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono didampingi Waka Polres Kompol Sandy Muttaqin dan Kasat Reskrim AKP Rendie Rienaldy, menyebutkan aksi bejat yang dilakukan tersangka terhadap si korban di kamar korban sekira bulan Juli 2022 sekitar pukul 17,00 WIB sebelum magrib.

“Saat itu kedatangan korban di kediaman korban dengan cara menarik paksa tangan korban. Aksi tersangka J lebih leluasa karena si korban tinggal bersama nenek yang tidak bisa melihat dan tidak bisa mendengar,”kata Kapolres.

Kejadian ini menguat, setelah si korban mengalami kesakitan di bagian perut. Sehingga timbulnya kecurigaan dari keluarga si korban pada 14 Agustus 14.00 WIB, seiring dengan perjalanan waktu, akhirnya si korban juga bercerita kepada kakak kandungnya sembari mengaku, jika dirinya telah diperkosa oleh tesangka J.

“Dari pertemuan keluarga si korban dengan tersangka J, tersangka J pun mengakui atas perbuatannya,”ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, maka tersangka J dijerat dengan pasal 285 KUHP tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kini tersangka J diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun menjalankan proses hukum,”tandasnya.(citra)

Administrator
760 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi