Merangin - Kepolisian Resor (Merangin) melalui Sat Narkoba Polres Merangin berhasil amankan Dua (2) Tersangka tindak Pidana Narkoba yang Diduga Jenis Sabu-sabu. Pada rabu (18/08) Lalu.
Tersangka berinisial AH (35) Warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang dan Rekanya FH (32) Warga Kelurahan Rantau panjang Kecamatan Tabir Induk Kabupaten Merangin.
Penangkapan berawal informasi bahwa kedua pelaku sering membeli Narkoba yang Diduga Jenis sabu-sabu yang akan Dijual kembali di Kecamatan Tabir.
Melakukan lidik demi Lidik, Tim jajaran Opsnal Sat Narkoba Melihat kedua pelaku berhenti berteduh di salah satu Warung di Desa Sungai Abu Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin. Dan Bripka Antoni langsung menghampiri Kedua Tersangka yang berpura-pura membeli Rokok di Warung Tersebut.
Kedua pelaku saat Dihampiri oleh Bripka Antoni merasa Risih dan Team Opsnal lainya langsung turun dan Melakukan penggeledahan terhadap Tersangka.
Alhasil kedua pelaku ditangkap dengan Barang Bukti (BB) lima (5) paket pelasik yang Diduga Berisi sabu-sabu dan Barang Bukti lainya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan Penangkapan Tersebut.
"Iya pada Rabu (18/08) Jajaran opsnal Narkoba mengamankan dua Tersangka tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu, kedua Tersangka Diamankan di Salah satu Warung di Kecamatan Tabir, "Kata Kasubag Humas.
Dijelaskan lagi oleh Edih bahwa, "Kedua Tersangka sekarang ada di Kantor, sedang dalam proses Penyelidikan lebih lanjut, "Jelasnya.
Kedua Tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 yang mana Kedua Tersangka Dikenakan ancaman Hukuman Paling Lama belas Tahun kurungan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi