Polres Sarolangun Ungkap Pelaku Pembunuhan Siswa Magang di PT GGI Sarolangun

-Satreskrim Polres Sarolangun, Jambi berhasil mengungkap tiga orang pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Sobri (18), seorang siswa SMK Muhammadiyah Jambi, pada 12 Oktober 2022 lalu. Sebelumnya, Ahmad Sobri dilaporkan hilang sejak 4 Oktober 2022, saat magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) kontraktor PT RAP pengeboran di IUP PT HK, yang bergerak di bidang pertambangan, di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan oleh tim gabungan tewas di dalam hutan, yang hanya menyisakan tengkorak kepala, tulang kaki kiri, tulang punggung yang sudah hancur, sepasang sepatu, tas selempang warna hitam, tulang kaki kanan, rusuk berlepasan, celana panjang warna coklat, KTP, uang tunai sebesar Rp150 ribu, handphone dan GPS. Dari penemuan tersebut, Polres Sarolangun melakukan penyelidika, hingga berhasil mengungkap bahwa Ahmad Sabri siswa magang tersebut merupakan korban pembunuhan. “Ada tiga orang Pelaku yang kita amankan saat ini. Ketiga pelaku diamankan, atas dugaan pelaku pembunuhan korban saat tengah magang,” ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono, Senin (31/10/2022).

Ia mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama dan dua orang pelaku pembantu yang ikut serta berinisial PH (25) dan SH (25), yang merupakan warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin. Anggun Cahyono menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pembunuhan itu terjadi pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Lubuk Napal, bahwa pelapor mendapatkan laporan bahwa anak magang telah hilang di PT GGI Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh. Kemudian, pelapor mengajak keluarga korban menuju Polsek Pauh, untuk memastikan hilangnya anak tersebut. Kemudian dilakukan pencarian anak pelapor bersama tim Basarnas, Polri dan TNI. Setelah dilakukan pencarian, pada Rabu tanggal 12 Oktober 2022, petugas menemukan mayat korban pada pukul 07.00 Wib, dan kemudian tim Opsnal melalukan penggeledahan terhadap tiga unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban. “Lalu kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah Kecepek (senjata rakitan) di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut tanggal 25 Oktober 2022 mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan AS dengan balok kayu,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku utama, bahwa dua pelaku PH dan SH membantu mengangkat mayat AS dan membuang ke rawa kecil di sekitar pondok. Diketahui pelaku dan korban, hanya kenal di lokasi perusahaan, yang mana pelaku adalah karyawan kantin. Pelaku mengaku sering dikecewakan oleh korban, lantaran sering mengejek pelaku, dan meninggalkan hutang. “Kemudian Polres Sarolangun melakukan rekonstruksi dan para pelaku menunjukkan TKP dan balok kayu yang digunakan untuk memukul korban tersebut,” ungkap Kapolres. Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian berwarna abu-abu yang digunakan as, tas milik korban, sepatu korban, pakaian korban, pakaian warna coklat. “Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Administrator
15107 10
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi