Polres Merangin Amankan Perempuan Diduga Pengedar Narkoba

Merangin - Tim Macan satuan Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (21/11/22).

sekira pukul 15.30 Wib, tepatnya di Desa. Keroya Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin telah diamankan seorang perempuan berinisial (J) alias AYUK (37) tahun, didalam rumahnya karena kedapatan akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.

 

Tersangka (J) alias AYUK (37) tahun ditangkap oleh Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin karena berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dirumahnya. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Tim Macan melakukan penyelidikan hingga kemudian tersangka berhasil dibekuk dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan disita barang bukti berupa 19 (sembilan belas) klip plastik warna putih yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 3,84 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Realmi warna biru beserta SIM Card, Uang sejumlah Rp.475.000.- (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nomor Polisi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut..

 

Kapolres Merangin, AKBP. Dewa N. Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H, membenarkan perihal penangkapan pelaku Narkoba tersebut dan Kapolres menjelaskan bahwa Tersangka merupakan Target Operasi dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022.

 

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Sat Narkoba Polres Merangin untuk proses lebih lanjut dan Tersangka merupakan TO Polres Merangin dalam Operasi Pekat II Siginjai 2022,” tutup Kapolres.[citra]

Administrator
2982 176
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi