Polsek Jangkat Bekuk 2 DPO tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan

Merangin – Polsek Jangkat berhasil mengamankan dua orang Tersangka yakni SY (20) tahun dan rekanya FH (20) Tahun spesialis 363 KUHP. Keduanya berhasil diamankan pada Senin, (21/11/22) menjelang subuh oleh personil Polsek Jangkat karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kedua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Jangkat kurang lebih 6 (enam) bulan berdasarkan Laporan dari korban Sdr Kurnia Apriyanto yang merupakan warga pasar balai selasa Dusun Melingkung Desa. Pulau Tengah Kecamatan Jangkat. Yang sebelumnya korban telah melaporkan perihal tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dialaminya sekira bulan juni 2022. Dimana pada saat kejadian korban mengalami kerugian berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan uang hasil dagang yang diperkirakan mencapai total Rp.18.000.000.- (delapan belas juta rupiah).

Kapolres Merangin melalui Kapolsek Jangkat, IPTU Deni Saepudin, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa saat kejadian kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curiasn berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan uang hasil penjualan korban dan kedua pelaku buron kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya. Berbekal rekaman CCTV kami berhasil mengamankan kedua pelaku dan barang bukti pada Senin, (21/11/22) dirumahnya masing-masing.

“Kedua Pelaku merupakan DPO dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan yang TKP nya berada diwilayah Hukum Polsek Jangkat, dan alhamdulillah kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” jelasnya.[citra]

Administrator
520 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi