Sarolangun - Pemberantasan terhadap penyakit masyarakat terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor Sarolangun. Kali ini dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Personel Polres Sarolangun yang tergabung dalam Operasi Pekat Siginjai II 2022 melaksanakan razia ke tempat hiburan malam, Hotel dan Kos-kosan yang ada di Kabupaten Sarolangun pada, Sabtu (19/11/2022) malam.
Kapolres Sarolangun, Akbp Anggun Cahyono melalui Kasi Humas, Akp Riendradi saat dikonfirmasi mengatakan, Operasi Pekat Siginjai II 2022 ini dilaksanakan selama 20 hari, terhitung dari tanggal 18 November 2022 s/d 7 Desember 2022.
"Dalam 20 hari kedepan kita melaksanakan Operasi Pekat II Siginjai 2022 dengan sasaran segala macam bentuk penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, miras, maupun pencurian dan perbuatan lain yang meresahkan masyarakat luas," ujar Akp Riendradi.
Lebih lanjut Kasi Humas menyampaikan, Operasi Pekat merupakan operasi rutin yang dilaksanakan Polda Jambi dan Polres jajaran setiap tahunnya, dengan harapan mampu meminimalisir terjadinya tindak pidana menjelang perayaan hari besar keagamaan dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan Natal tahun 2022 dan menyambut perayaan Tahun Baru 2023 dapat terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Operasi yang kita laksanakan ini dalam rangka cipta kondisi menjelang, saat dan pasca perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023," ucap Akp Riendradi.
Dikatakan Akp Riendradi, dari operasi yang dilaksanakan di hotel, kos - kosan dan tempat hiburan malam, tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun tindak kejahatan.
"Dari razia yang kami lakukan tidak ditemukan adanya penjualan miras, penggunaan narkoba dan tindak kejahatan lainnya,” pungkas Akp Riendradi. (Maulana)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi