Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Jum'at (18/11/2022) pagi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4,8 kg. Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara dibakar. 

Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru itu turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Bapas dan penasehat hukum tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penangkapan tersangka di bawah umur MFA (17) yang menjadi kurir atas perintah kakak kandungnya RZ yang menjadi DPO Kepolisian. 

"Yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus penangkapan MFA pada, Senin (7/11/2022) yang lalu," ucap Kompol Mas Edy. 

Lebih lanjut Kasubbid Penmas menjelaskan, tidak semua barang bukti dimusnahkan, dimana sebagian akan dilimpahkan ke kejaksaan guna dijadikan barang bukti dalam persidangan. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat. 

“Ini merupakan sebagai bentuk pertangungjawaban kami kepada masyarakat terhadap penyitaan narkotika yang kami lakukan, yang mana sudah memiliki izin dari kejaksaan setempat,” jelas Kompol Mas Edy. (Maulana) 

 

 

 

 

 

Administrator
514 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi