Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus Narkoba berupa ganja sebanyak 4,8 Kg pada Kamis, (17/11)
Pada konferensi pers tersebut disampaikan oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi bahwa pihaknya mendapat adanya laporan terkait pengedaran narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol Mas Edy menyebutkan setelah dilakukan pendalaman laporan pada Senin, (07/11) tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang tersangka berinisial MFA (17) sedang menjadi kurir shabu tersebut.
" Pada saat tersangka dilakukan pegeledahan ditemukan 1 paket plastik warna hitam berisikan Narkotika jenis ganja yang hendak diantarkannya kepada pemesan. " Ungkap Kompol Mas Edy
lebih lanjut dikatakn Kompol Mas Edy, Pihak Ditresnarkoba segera melakukan pengembangan dan ditemukan 50 (lima puluh) paket plastik warna hitam narkotika jenis ganja dan 2 (dua) toples berisikan 46 paket kertas narkotika serta 1 paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Seluruh barang bukti dan tersangka langsung kita amankan ke Mapolda Jambi dan setelah di interogasi pihak Kepolisian tersangka melakukan hal tersebut atas dasar perintah kakak kandunganya RZ yang saat ini menjadi berstatus DPO.
" Tersangka ini merupakan seorang pelajar dan anak dibawah umur, ia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba. Tersangka MFA hanya dibayar sejumlah Rp 20.000 setiap pengantaran paket tersebut. " Ungkap Kasubbid Penmas
Dikatakannya bahwa pihak Ditresnarkoba akan terus melakukan pencarian terhadap Kakak kandung tersangka RZ dan akan dimintai pertanggung jawabannya. (Maulana)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi