Sarolangun - Aparat kepolisian Polres Sarolangun berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (21/10/2021) kemarin.
Satu orang pelaku tersebut berinisial MK (37) yang merupakan warga Desa Bernai Dalam, Kecamatan Sarolangun, dengan kesehariannya bekerja sebagai seorang sopir.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.IK, MTCP, CFE melalui Kasat Narkoba IPTU Yudi Prastyo, S.T.K, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu denhan berat kotor 5,16 gram dan pil extacy sebanyak 2 butir.
“Kita mengamankan satu orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba pada hari kamis tanggal 21 Okotober 2021 sekira Pukul 19.00 WIB, disebuah rumah yg beralamatkan di Desa Bernai,” kata Kasat Narkoba, Rabu (27/10/2021) saat dikonfirmasi awak media.
Kasat juga menjelaskan penangkapan pelaku ini bermula saat anggota opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis 21 Oktober 2021 sekitar lukul 17.30 wib, bahwa pemilik sebuah rumah di desa bernai diduga sering melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Atas laporan masyarakat itu, tim opsnal satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit opsnal menuju lokasi rumah yang dimaksud, sesampainya di lokasi petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 20 (dua puluh) paket plastik klip kecil dan 1 (satu) plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) plastik klip berisi 2 (dua) pil diduga narkotika jenis ekstasi yang diakui tersangka (pemilik rumah) adalah miliknya,” katanya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket plastik putih bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) plastik klip putih bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Polisi juga berhasil mengamankan 1 (Satu) plastik klip berisi 2 (dua) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 2 (dua) wadah botol plastik kecil, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,-, 4 (empat) plastik klip kosong, 1 (Satu) handphone siomi warna putih; dan 1 (satu) kotak berwarna merah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi