Merangin – Berkomitmen dalam pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Polres Merangin melakukan Penindakan Kegiatan PETI .
Kegiatan penertiban dilaksanakan pada hari Minggu, 13 November 2022, kali ini operasi penertiban PETI mengarah ke wilayah Pamenang tepatnya di Desa Lantak Seribu Trans – A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin Jambi.
Operasi Penertiban ini di pimpin oleh Kabag Ops Polres Merangin Kompol Agus Saleh dan didampingi para perwira serta bintara Polres Merangin yang dilibatkan dalam operasi PETI dimaksud.
Dalam kegiatan razia tersebut ditemukan lokasi yang menjadi obyek penambangan emas tanpa izin dalam kondisi beroperasi, sehingga dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan belasan pekerja serta barang bukti yang digunakan dalam kegiatan Pertambang Emas Ilegal tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, S.I.K., M.H membenarkan perihal kegiatan operasi tersebut. Menurut Kapolres bahwa kegiatan Operasi Pertambangam Emas Tanpa Izin (PETI) sudah berjalan sekira 3 hari dan pada hari ketiga kegiatan operasi menyasar wilayah Desa Lantak Seribu Trans A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.
”Ya, untuk saat ini Polres Merangin sedang melaksanakan operasi penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), karena ini merupakan komitmen kami dalam memberantas PETI, oleh karena itu saya perintahkan seluruh jajaran Polres Merangin untuk melakukan razia terhadap para pelaku yang terlibat dalam segala aktivitas kegiatan Ilegal tersebut, termasuk penyuplai minyak maupun penadah hasil kegiatan PETI tersebut, Untuk selanjutnya kita akan tetap konsisten melakukan pemberantasan terhadap aktivitas PETI,” ujar Kapolres Merangin.
Seperti diketahui dalam 3 hari melakukan kegiatan razia PETI, Polres Merangin sedikitnya telah menghancurkan tujuh Set Mesin Domfeng yang digunakan untuk melakukan aktifitas PETI.
“Pada hari ketiga pelaksanaan Operasi telah diamankan satu unit Alat Berat Excavator beserta barang bukti lainnya dan juga diamankan 13 (tiga belas) orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” ungkapnya.(citra)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi