Cegah Penyimpangan Pelayanan, Provost Hadir di Satpas Lantas Polres Batanghari

Batanghari – Kepolisian Resor Batanghari melalui Satuan Lalu Lintas terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat diberbagai bidang pelayanan kepolisian.

Satpas Lantas untuk pelayanannya menggandeng fungsi Provost sebagai bentuk pencegahan penyimpangan dalam pelayanan.

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto SIK melalui Kasat Lantas AKP Sudiharso SH, mengatakan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat pihaknya menggandeng fungsi Provost.

“Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, kami menggandeng fungsi provost dalam pelayanan,” ujar Kasat Lantas AKP Sudiharso SH, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut, Ia mengatakan bagi masyarakat agar dalam pengajuan permohonan SIM untuk memenuhi persyaratan yang yang telah ditentukan.

“Silahkan langsung datang ke satpas lantas kepada pemohon SIM, ikuti semua tahapan dalam uji teori mau pun prakteknya,” ujar AKP Sudiharso SH.

Kegiatan penerbitan SIM ini di atur oleh Undang-Undang nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Joko/Ndra)

Administrator
15277 1781
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi