Tertib Berlalu Lintas, Kapolda Jambi Himbau Orang Tua Tak Berikan Kendaraan ke Anak-anak Belum Cukup Umur

JAMBI - Usai memimpin apel Indonesia Tertib dalam rangka Aksi nyata peningkatan tertib berlalu lintas Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., turut melepas komunitas pengendara motor tertib berlalu lintas.

Tidak hanya itu saja, Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., dan Forkopimda Jambi turut memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke beberapa penyandandang disabilitas seperti tidak bisa mendengar dengan memiliki SIM A dan C.

Disampaikan Irjen Pol Rusdi Hartono bahwa SIM merupakan kelengkapan dari pengendara pada saat membawa kendaraan di jalan raya. 

" Untuk SIM yang diberikan kepada penyandang disabilitas (tuna rungu) itu sama dengan kita akan tetapi dalam pembuatan SIM menggunakan alat bantu dengar, " ujarnya. 

Selain itu, Jenderal Bintang Dua tersebut juga menambahkan dalam tertib berlalu lintas kita harus menyayangi anak, karena kita ketahui kebanyakan orang tua saat ini memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum cukup umur.

" Sebagai orang tua wajib menyayangi anak tentunya sayang dengan cara yang tepat dan ketika mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM, " lanjut Kapolda. 

Sedangkan untuk memiliki SIM harus berumur minimal 17 tahun, dan jika belum berumur 17 tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor dan membawa kendaraan di jalan raya karena belum memiliki SIM dan itu merupakan kesalahan kita dari para orang tua jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. 

" Saya mengajak ke seluruh orang tua untuk sayang dengan anaknya dengan cara yang benar dan tidak memberikan kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM, " pungkas Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. (Syah)

 

Joko

Administrator
8742 13
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi