Polres Merangin Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Merangin – Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata,S.I.K,.M.H. mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin yang dikomandoi AKP Simsal Siahaan,M.H. Pasalnya perwira yang baru satu bulan menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Merangin itu sudah berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Merangin dengan total barang Bukti Shabu Sebanyak 3.25 Gram dan Ganja 1.6 Kilogram.

“Saya berterimakasih kepada Kasatreskoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan,M.H. yang baru satu bulan di sini, sudah bisa membuktikan kinerjanya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengungkap peredaran penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 8 orang berhasil diamankan di waktu yang berbeda berbagai lokasi Pengungkapan yang pertama, pada 12 September 2022 dengan tersangka berinisial AW (36) DS (36) KD (27)

Pengungkapan ke 2 dan ke 3 tersangka yang masing-masing berinisial AH (55), MS (45). Kemudian, pengungkapan yang ke 4 , 5 dan 6, dengan tersangka berinisial FR (31) WM (43) DR (27) MG (29) .

Kapolres Merangin AKBP Dewa N  Nyoman Arinata,S.I.K.,M.H mengatakan, semua tersangka disangkakan pasal 114 jo pasal 112 ayat (1) Huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

“Dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sijunjung, Kamis (10/3/2022).

“Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).,” sambungnya.

Kemudian kepada masyarakat, Kapolres Merangin berpesan bahwa bahaya narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja, namun merupakan tanggungjawab bersama. Dan ia mengharapkan peran serta dari seluruh masyarakat jika ada informasi tentang narkoba agar segera melapor kepada petugas

“Kami harapkan partisipasi dari masyarakat, jika ada info tentang peredaran narkoba silahkan laporkan. Dan kepada para pelaku narkoba jangan coba main main di Wilayah Hukum Polres Merangin. Karena perintah saya jelas, dan kita akan tegak lurus dalam memberantas narkoba di Kabupaten Merangin,” tegas Kapolres Merangin.[citra]

Administrator
394 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi