Merangin – Kapolres Merangin AKBP Dewa N N Arinata,S.I.K.,M.H. didampingi Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis. Melakukan ekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan TKP di Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin. pada hari Selasa 25 Oktober 2022 di Mako Polres Merangin.
Kapolsek Lembah Masurai Beserta Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin berhasil mengamakan diduga pelaku pembunuhan.
Tersangka insial SJT (56 ) berdomisili di Desa Pasar Masurai Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin,
Kronologis kejadian telah datang warga ke Polsek Lembah Masurai pada tanggal 18 Oktober 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban an. JAMADI (40) jenis kelamin laki – laki warga Desa Durian Mukut Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.
orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sudah 1 malam tidak pulang, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Melakukan penyelidikan..
atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar telah terjadi pembunuhan di Pondok milik Tersangka a.n SJT (56) setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku SJT, bahwa ybs bahwa telah mengakui perbuatannya dalam pembunuhan korban an.Jamadi..
Korban dibunuh dengan cara kepala bagian belakang dipukul menggunakan kayu panjang sekitar 1 meter.yang mengakibatkan kepala bagian belakang korban pecah atau remuk dan memukul ke arah bagian muka tepatnya di bagian mulut sebanyak 1 kali.
Setelah korban tak berdaya , tersangka langsung menyeret kaki korban menuju rawa yang berjarak kurang lebih 70 meter dari pondok tersangka dan mengkubur korban dirawa tersebut .
Motif pelaku dikarenakan korban menghampiri pelaku dengan membawa sebilah parang dengan marah – marah dan menuduh pelaku kalau telah mencuri buah durian yang ditunggu oleh korban, dan pelaku merasa tidak senang atas perbuatannya
Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun , namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.[citra]
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi