Jambi - Dikarenakan situasi jalan belum 100 persen normal, maka pemerintah membatasi jumlah truk batu bara yang beroperasi di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, kemampuan pelayanan bongkar muat di Pelabuhan Talang Duku hanya bisa menampung 4.000 Kendaraan.
“Sehingga yang diizinkan beroperasi
hanya 3.500 kendaraan,” kata dia.
Ini beberapa aturan untuk truk batu bara:
1. Truk batu bara dari mulut tambang Sarolangun dibuka pada pukul 20.00 WIB.
2. Truk batu bara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dibuka pada pukul 22.00 WIB.
3. Truk batu bara dari mulut tambang Sungai Gelam dibuka pada pukul 22.00 WIB.
Seluruh kegiatan Bongkar di Pelabuhan Talang Duku agar sudah selesai pada pukul 05.00 WIB.
“Truk batu bara agar layak jalan, muatan tidak lebih dari 8 ton. Bila Ditemukan truk yang rusak ataupun Patah As, maka truk akan diamankan,” tegas Mulia.[citra]
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi