Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda kembali mengirimkan surat perpanjangan penghentian sementara angkutan batubara di Provinsi Jambi selama 3 hati kedepan hingga tanggal 15 Oktober 2022.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa surat perpanjangan penghentian aktivitas angkutan batubara kembali kita layangkan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM dengan nomor : B/1637/X/REN.5./2022 pertanggal 12 Oktober 2022.
Isinya adalah, Diinformasikan kepada Direktur, bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksana Jalan Nasional Jambi akan melaksanakan perbaikan jalan nasional yang rusak akibat padatnya lalu lintas angkutan batatubara yang mana Ruas jalan nasional yang diperbaiki antara lain Batas Kota Jambi/Sp. Rimbo – Sp. Pall X (Jambi), Batas Kota Jambi – Tempino, Sp. Pall X – Sp. Pall Merah – Lingkar Timur I, Lingkar Tiur I – Lingkar Timur II – Sijenjang, Batas Kabupaten Muaro Jambi/Kabupaten Batanghari – Sp. Mendalo Darat.
Berdasarkan uraian diatas, disampaikan kepada Direktur saran berupa penerbitan surat edaran terkait menghentikan sementara kegiatan operasional transportasi batubara mulai dari tambang hingga ke stockpile talang duku, hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan pada ruas jalan nasional yang rusak pada lokasi yang disebutkan diatas mulai tanggal 12 Oktober 2022 hingga 15 Oktober 2022 pukul 18.00 Wib.
Oleh karena itu, kami mohon diperpanjang pengehentian transportasi Batubara sampai tanggal 15 Oktober 2022 pukul 06.00, untuk keperluan perbaikan jalan dan pengaturan tata kelola di pelabuhan.
” Kita layangkan surat perpanjangan untuk aktivitas pengangkutan kendaraan batubara di stop agar pengerjaan jalan bisa terselesaikan dan tidak terjadi kemacetan, ” ujar Dir Lantas.
Sebelumnya Polda Jambi juga telah mengirimkan surat ke Dirjen Kementerian ESDM RI terkait kemacetan parah terjadi dalam beberapa hari ini akibat angkutan truk batu bara di Provinsi Jambi dengan Surat dengan nomor : B/1635/X/REN.5./2022 berisi tentang pemberitahuan dan pemberian saran penghentian sementara opersional tambang serta angkutan batu bara dan angkutan CPO karena perbaikan jalan rusak.[citra]
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi