Kota Jambi - Satlantas Polresta Jambi kembali menindak pengemudi truk batu bara yang masih membandel dan tidak mengindahkan peraturan yang ditetapkan mengenai lintasan dan jam operasional .
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Lantas Kompol Aulia Rahmad menngatakan pihaknya telah melakukan patroli beat disekitaran wilayah Pelayangan dan berhasil menindak tilang 3 Truk batu bara.
Hal tersebut jelas dilarang angkutan batu bara melintas di dalam kota jambi, di wilayah pelayangan danau teluk, selain itu utk truck batubara hanya diperbolehkan melintas dari pukul 18.00 wib sd 06.00 wib.
Hal ini sesuai dengan SE Gubernur jambi nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi” ungkap Kompol Aulia
Lanjut Kompol Aulia ” Juga di jelaskan dalam UU dan Peraturan Menteri Perhubungan, untuk kendaraan truk batubara harus melintasi jalur khusus, apabila jalur khusus tidak ada maka diperbolehkan untuk melintasi jalur umum namun Wajib mengikuti aturan yang berlaku.
Namun faktanya banyak truk batubara yang melanggar ketentuan tersebut, sehingga membuat warga Kota Jambi resah “Sementara himbauan dan sosialisasi terus dilakukan ,” bandel ya tetap bandel ” tentunya kita tindak tegas bila melanggar ” tegas Kasat Lantas Kompol Aulia.
lilik adhi
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi