Polres Kerinci Buka Pelayanan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Kerinci - Polres Kerinci melalui Satlantas melakukan sosialisasi pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi disabilitas, termasuk bagi penyandang tuna rungu, Jumat (07/10/2022). 

 

Layanan itu adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususunya bagi orang disabilitas.

 

Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Yudi Stira, S.Sos menyampaikan kebijakan itu berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/1938/IX/Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

 

"Pemohon disabilitas khususnya tuna rungu atau tuli yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dibuktikan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM A atau C," jelasnya kepada Polreskerinci.com, dalam rilis Jumat (07/10/2022) di Ruang Satlantas.

 

Disampaikannya penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter berhak melakukan permohonan pendaftaran SIM D atau D1.

 

Mereka menggunakan kendaraan khusus yang telah dimodifikasi sesuai dengan kondisi disabilitas tersebut.

 

"Untuk persyaratan lainnya tetap sama dengan pemohon SIM umum mulai dari tes psikologi, ujian AVIS dan ujian praktik," jelasnya.

 

Kasat Lantas menambahkan pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud pelayanan prima kepada masyarakat. 

 

Sehingga dapat mengakomodasi para disabilitas yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Administrator
16493 1806
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi