Modifikasi Kendaraan Untuk Angkut BBM Ilegal, Warga Jambi Diamankan Polisi

Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi menangkap seorang pria bernama Januari Tri Putra (26), warga Jambi Timur, Kota Jambi karena mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 17.40 WIB, Jumat (22/10), di simpang Polsek Koabaru, Pal 10 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Handres mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas melihat mobil Kijang Innova berwarna silver dengan nopol BH 4124 NN melintas di Simpang Polsek Kotabaru. Mobil tersebut terlihat mengangkut muatan berat yang ditutupi terpal.

"Setelah diperiksa, mobil tersebut ternyata mengangkut BBM jenis premium yang diduga berasal dari sumur minyak ilegal," kata Handres, Sabtu (23/10).

Dikatakannya lagi, pelaku memodifikasi mobil tersebut untuk mengelabui petugas dilapangan. Kursi penumpang baris kedua dan baris ketiga dicopot, kemudian diletakkan sebuah tedmon besar untuk menampung minyak diduga ilegal tersebut.

Tidak hanya itu, agar tidak kelihatan dari luar pelaku juga memasang kaca film sangat gelap di mobil yang dikendarainya.

Lebih lanjut Handres mengatakan, adapun BBM yang diangkut pelaku pada saat penangkapan sebanyak 1.800 liter. "Saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut," pungkasnya.

Administrator
1920 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi