Sarolangun - Operasi Zebra di wilayah Kabupaten Sarolangun ini berlangsung selama 14 hari atau dua pekan dimulai dari tanggal 03 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik menjelaskan bahwa Operasi ini tidak boleh dianggap sebagai agenda rutin tahunan biasa, sehingga menjadikan cenderung under estimate dan kurang waspada terhadap setiap dinamika perkembangan masyarakat.
Untuk itu, ia mengharapkan kepada seluruh anggota untuk menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan aplikatif serta cara bertindak yang tepat, efektif dan efisien dalam mengatasi berbagai potensi gangguan yang ada, sesuai dengan karakteristik kerawanan.
“Saya berpesan kepada anggota untuk siapkan mental dan fisik serta jaga kesehatan, niatkan setiap pelaksanaan tugas sebagai ibadah kepada tuhan yang maha esa, lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat dan laksanakan pengamanan secara profesional dan humanis,” katanya.
“Bertindaklah secara profesional, tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, mantapkan kerja sama, sinergi, dan soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi dan tetaplah menjadi teladan bagi keluarga,” kata dia menambahkan.
Operasi Zebra tahun 2022 yang menjadi target operasi sebanyak 7 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat, yakni
1. Tidak menggunakan Helm SNI & Safety Belt,
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang,
3. Mengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol,
4. Menggunakan HP saat berkendara,
5. Pengemudi dibawah umur,
6. Melawan arus dan
7. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
“Tidak hanya itu, operasi ini juga diisi dengan kegiatan-kegiatan edukasi sesuai dengan tema untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas,” katanya.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar patuh dan taat terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang telah diatur perundang-undangan yang berlaku dan disiplin dalam berkendara.
“Diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk selalu mentaati peraturan dan rambu lalu lintas sehingga dengan meminimalisir pelanggaran, kecelakaan lalu lintas bisa di hindari,” katanya.(Citra)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi