Jambi- Babinkamtibmas Desa Tanjung Sari berikan penyuluhan hukum dan kenakalan remaja di SMPN 48 Muaro Jambi, Jum'at (30/09)
Pada kegiatan tersebut dilakukan Penyuluhan hukum dan Undang-undang dan Anti Kekerasan serta toleransi umat beragama di SMPN 48 Kecamatan Bahar selatan kabupaten Muaro Jambi dalam Rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja melalui kasi Humas AKP Amradi menjelaskan Babinkamtibmas memberikan penyulahan agar para siswa/i SMPN 48 Muaro Jambi paham dan mengerti akan hukuman dan bahayanya kenakalan remaja saat ini
" Diberikan pemahaman apa yang akan terjadi atau akibat pelangaran hukum dan Kekerasan terhadap sesama Siswa baik itu di rumah, Lingkungan dan di Sekolah, sehingga siswa bisa mengetahui efek dari pembullyan terhadap temannya. "
Selain itu Babinkamtibmas juga memberi pemahaman tentang toleransi beragama. Diharapkan dengan adanya penyuluhan tersebut dapat memberikan kesadaran kepada siswa memahami akan bahayanya perbuatan pelanggaran Hukum dan UU serta Kekerasan baik secara Fisik maupun Kekerasan secara Psikis.
Penulis : Nia
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi