Jambi - Kepolisian Sektor (Polsek) Rimbo Ilir Polres Tebo melakukan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga jalan Apel Desa Karang Dadi Kecamatqn Rimbo Ilir Kabupaten Tebo pada , Kamis (29/09/2022).
Kapokres Tebo, Akbp Fitria Mega melalui Kasi Humas, Akp Suprayitno saat dikonfirmasi mengatakan, dalam kesempatan tersebut personil Polsek Rimbo Ilir mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri terutama dalam pengendalian Karhutla.
"Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya, ”ucap Akp Suprayitno.
Lebih lanjut disampaikan Akp Suprayitno, Karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak akibat dampak kesehatan yang disebabkan.
“Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan, selain itu karhutla juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya, "ujar Kasi Humas.
Ia berharap, melalui sosialisasi pencegahan Karhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat, menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan.
"Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku, "tutur Akp Suprayitno.
Ditambahkan Akp Suprayitno, sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp 5 miliar.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi