Sat Resnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Shabu Di Rimbo Ulu

Jambi - Selasa (27/09/2022) malam, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebo menangkap SP (39), warga jalan Lawu RT. 18 Dusun Wonosari Desa Suka Maju Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. 

Kapolres Tebo, Akbp Fitria Mega melalui Kasi Humas, Akp Suprayitno saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut. Disampaikan Kasi Humas, pelaku ditangkap usai mengedarkan shabu yang dikemas dalam paket kecil ke masyarakat. 

”Pelaku kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah Unit 8 Dusun Wonosari Desa Suka Maju kecamatan Rimbo Ulu, "ujar Akp Suprayitno. 

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, kronologis penangkapan pelaku sekira pukul 21:00 wib di Unit 8 dusun Wonosari sesaat setelah melakukan transaksi narkoba. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, setelah diinterogasi pelaku mengakui paket diduga shabu - shabu tersebut memang benar miliknya. 

"Dari hasil penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7 paket diduga shabu dengan berat bruto 1.53 gram, 2 plastik klip kosong, Handphone dan uang tunai, "lanjut Akp Suprayitno. 

Ditambahkan Kasi Humas, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "pungkas Kasi Humas. 

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

maulana
12024 1379
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi