Jambi - Mengantisipasi terjadinya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) di wilayah Kecamatan Serai Serumpun Kabupaten Tebo, Personil Polsek Serai Serumpun Polres Tebo gencar memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warganya pada, Sabtu (24/09/2022) siang.
Kegiatan himbauan dan antisipasi karhutla ini dilaksanakan oleh Bripka Feri Fadli Sitorus yang merupakan Bhabinkamtibmas di desa Sekutur Jaya Kec. Serai Serumpun Kab. Tebo.
Kapolres Tebo, Akbp Fitria Mega melalui Kasi Humas, Akp Suprayitno saat dikonfirmasi mengatakan, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat desa sekitar agar tidak membuka atau membersihkan lahan /kebun dengan cara dibakar, karena ditakutkan api pembakaran akan meluas sehingga tak terkontrol dan dapat menyebabkan kebakaran serta polusi udara.
"Kita sambangi warga masyarakat yang sedang beraktifitas di kebun atau lahan miliknya serta menyampaikan himbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya warga masyarakat mendukung kegiatan ini dan akan bersama - sama menjaga agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya, ”ungkap Akp Suprayitno.
Ditambahkan Akp Suprayitno, petugas juga memberikan edukasi untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena akan merusak ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat serta bisa dikenakan sanksi Pidana UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPP LH) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00 (lima belas Miliar Rupiah).
”Selama edukasi himbauan Karhutla dilaksanakan, masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan rutin ini, serta mengucapkan terimakasih atas himbauan yang telah disampaikan. ”Jelas Kasi Humas.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi