Polres Tanjab Timur Amankan Puluhan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jambi - Kepolisian Resor Tanjab Timur gelar Konferensi Pers ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Tanjab Timur pada, Jum'at (23/09/22)

Pada ungkap kasus tersebut Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan 13 (tiga belas) orang tersangka dari 2 (dua) kasus yang berbeda.

Kapolres Tanjab Timur, Akbp Andi Muhammad Ichsan Usman melalui Kasi Humas, Akp Darpin menyebutkan bahwa dari 2 kasus tersebut di dapatkan barang bukti berupa Shabu seberat 12,27 gram dan ekstasy sebanyak 10 butir.

"Barang bukti narkoba kita amankan dari 13 pelaku di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. TKP pertama di Simpang Kacang Kecamatan Sadu dan TKP yang kedua di Desa Air Hitam Kecamatan Sadu Kab. Tanjab Timur, "ucap Akp Darpin. 

Dikatakan lebih lanjut oleh Kasi Humas, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkoba, 1 (satu) unit sepeda motor, 2 (dua) buah HP merk Oppo, 1 (satu) buah kaca pirek dan 3 (tiga) plastik klip kosong. 

"Atas perbuatannya ke 13 tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, "tegas Akp Darpin. 

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

 

 

maulana
822 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi