Polsek Rimbo Ilir melakukan Patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kebun warga Maryanto Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir

-Tebo- Polsek Rimbo Ilir melakukan Patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kebun warga Maryanto Desa Karang Dadi Kec. Rimbo Ilir Kab. Tebo. pada Rabu, (21/09)

 

Pada pelaksanaan tersebut personel melakukan himbauan dan identifikasi pemilik lahan.

 

Personel Polsek Rimbo Ilir menghimbau Kepada pemilik Kebun, agar diwaktu bekerja membuka atau membersihkan lahan /kebun, jangan sesekali dilakukan dengan cara membakar, karena ditakutkan akan meluas api pembakaran sehingga tak terkontrol, Dan menyebabkan kebakaran serta polusi udara.

 

Petugas memberikan edukasi untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena akan merusak ekosistem dan akan dikenakan sanksi Pidana UU No 32 thn 2009 ttg perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(UUPP LH) dgn Ancaman 15 thn penjara dan denda hingga Rp 15.000.000.000,00 ( lima belas Miliar Rupiah).

 

" Selama edukasi Himbauan Karhutla dilaksanakan, masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan rutin ini, serta mengucapkan terimakasih atas himbauan yang telah disampaikan. " Jelas Kapolsek

Andi
13079 1615
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi