Satreskrim Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jambi- Satuan Reskrim Polres Sarolangun, berhasil menangkap seorang sopir mobil yang membawa tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) besubsidi di Desa Karang, Kec. Mendapo.

Pelaku berinisial DK warga asal Kota Jambi tersebut, sedang melakukan pengurangan BBM di tangki mobil angkutan yang dibawanya di jalan lintas Sarolangun Jambi tepatnya di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Riendradi mengatakan, sopir tangki yang berasal dari PT. Elnusa Petrofin diamankan petugas ketika sedang melakukan patroli diwilayah desa Karang Mendapo.

" Saat itu, petugas patroli menemukan satu unit kendaraan tangki terparkir dihalaman salah satu rumah warga. Tim langsung ke lokasi dan menemukan tiga orang laki-laki yang menggunakan alat bantu mengeluarkan minyak untuk dipindahkan," ujar Kasi Humas pada saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/9).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit kendaraan tangki pertamina berkapasitas 16 ribu liter yang mengangkut BBM bersubsidi jenis bio solar dan sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong segel juga diamankan serta selang yang sudah dimodifikasi dan galon untuk mengangkut minyak.

“Pada saat petugas datang, pelaku baru selesai memotong segel dan juga memasukkan selang yang sudah dimodifikasi ke lubang muat dan tumpahan minyak,” Ucap Kasi Humas Porles Sarolangun

Hasil penyelidikan, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi serupa. Pihak Kepolisian menegaskan, akibat perbuatannya DK dikenakan UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI nomo 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Mencoba melakukan tindak pidana, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun kurungan dan denda,” ungkap Iptu Riendradi.

Penulis : Nia
Editor : Wirmanto

karniati
430 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi