Jambi- Polsek Rantau Pandan berhasil amankan pelaku pencurian kabel tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang ada di dusun muara buat.
Penangkapan pelaku pencurian tersebut berdasarkan adanya laporan dari karyawan PT. Daya, pelapor dalam hal ini PT. Daya mitra telekomunikasi yang mana tower milik nya yang berada di dusun muara buat telah terjadi pencurian.
Kapolres Bungo, AKBP Bram Wahyu melalui Kasi Humas AKP Noer menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Polsek Rantau Pandan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku, yang pada saat di TKP pelaku sudah terlebih dahulu diamankan warga.
" Pihak Kepolisisan telah mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kabel tower dengan inisial MH (41) warga desa tembang cucur dan inisial SL (48) warga dusun Sungai Lilin. " Ungkap Kasi Humas
Dari keterangan pelapor, pihaknya mengalami kerugian akibat ulah oknum pelaku yang sudah merusak dan mencuri kabel tower perusahaan, kerugian sendiri ditaksir mencapai Rp. Rp. 3.450.000,- (Tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), ungkap Kasi Humas
” Benar oknum pelaku sudah diamankan beserta barang bukti tas warna hitam berisi peralatan, karung 2 buah, karet ban, pisau sangkur, sandal, tang potong serta alat lainnya dan dari kejadian tersebut perusahaan pemilik tower mengalami kerugian sebesar Rp. 3.450.000, atas perbuatan nya, tersangka atau oknum pelaku di kenakan pasal 363 KUHP. ” jelas AKP Noer
Penulis : Nia
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi