Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jambi Selamatkan 6.248 Jiwa

Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap 5 kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi selama bulan September 2022.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini polisi berhasil mengamankan 6 orang tersangka. 

"Dari 6 tersangka yang diamankan, semuanya merupakan pengedar," ucap Kasubbid Penmas saat Konferensi Pers di Mapolda Jambi, Jumat (16/9/2022).

Lebih lanjut Kompol Mas Edy menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,22 kilogram sabu dan 248 butir pil ekstasi. 

"Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp1,585 miliar dan barang bukti pil ekstasi 1 butir senilai Rp 250 ribu dengan nilai barang bukti ekstacy secara ekonomis sebesar Rp 62 juta dan total nilai barang bukti secara keseluruhan sebesar, Rp 1,647 miliar, "ujar Kompol Mas Edy. 

Ditambahkan Kompol Mas Edy, apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 6.000 Jiwa dan 1 Butir Pil Ekstasy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 248 jiwa. 

"Kami akan terus bekerja dan menindaklanjuti informasi yang berhubungan dengan narkotika dan kita informasikan kepada awak media apabila ada pengungkapan baru, "pungkas Kompol Mas Edy. 

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

 

maulana
1385 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi