Jambi- Polsek Muara Tabir gerak cepat ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanah Garo Kec. Muara Tabir Kab. Tebo pada Kamis, (14/09)
Sebelumnya, seorang warga Desa Tanah Garo berinisial Z (55) membuat pengaduan ke Polsek Muara Tabir atas perampokan yang terjadi dirumahnya.
Kronologis kejadian bermula saat korban bersama istrinya pergi keluar rumah dan telah mengunci rumah dengan gembok, namun saat pulang ke rumah didapati pintu rumah dalam keadaan terbuka lebar, dan berantakan dari ruang tamu hingga ke kamar.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah sepeda motor Jenis Honda Revo fit, emas 10 suku, uang tunai Rp . 3.000.000,- ( tiga juta rupiah), 1 unit Hp. Merk OPPO, 1 Unit Hp merk Nokia, jika ditotalkan kerugian mencapai Rp. 95.000.000
" Mendapati laporan dari korban, Polsek Muara Tabir segera menurunkan Tim Sultan dan Personil Polsek Muara Tabir untuk melakukan penelusuran jejak tersangka." Jelas Kapolsek Muara Tabir
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolsek Muara Tabir, setelah dilakukan penelusuran didapatkan oleh personel informasi keberadaan tersangka merupakan warga Desa Tanah Garo, selanjutnya Tim Sultan dan Personil Polsek Muara Tabir dipimpin lansung Kapolsek Muara Tabir, IPDA Trisman langsung bergerak mengamankan tersangka.
" Dalam waktu 3x24 pihak kepolisian
berhasil meringkus salah satu tersangka dengan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia melakukan pencurian bersama JI dan MI serta barang bukti lainnya tersebar dibeberapa tempat. " Ungkap Kapolsek Muara Tabir
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Tabir untuk dimintai keterangan serta barang bukti juga telah diamankan, ujar Kapolsek
Penulis : Nia
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi