Ditpolairud Polda Jambi Dan Polres Tanjab Timur Bekuk Pelaku Perompakan

Jambi - Kepolisian Resor Tanjab Timur diback up Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jambi berhasil menangkap 6 orang tersangka pelaku pemerasan atau perompak kepada nelayan di perairan depan Kuala Lambur Luar Kec. Muara Sabak Timur Kab. Tanjab Timur. 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan penangkapan pelaku ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-59/VIII/2022/Res Tanjab Timur/SPKT, tanggal 25 Agustus 2022 tentang Perompakan KM. Naga Mas GT.15.

"Siang ini, Selasa (13/9) Polres Tanjab Timur dan Ditpolairud Polda Jambi merilis satu keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan atau lazim disebut kalau di laut adalah perompak. Mereka-mereka ini adalah perompak yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan, "kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Ditambahkan Kompol Mas Edy, petugas berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yakni SA selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah. Ke 6 pelaku merupakan warga Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjab Timur. 

"Ke 6 pelaku berhasil kita amankan di kabupaten Tanjab Timur, pada hari Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 16.00 Wib, "ucap Kompol Mas Edy. 

Lebih lanjut disampaikan Kasubbid Penmas, penangkapan para pelaku karena telah melakukan tindak pidana pemerasan atau meminta secara paksa hasil tangkapan ikan dan juga perlengkapan kapal seperti Radio kapal, GPS, Dinamo Cas, dan handphone. 

"Atas kejadian perompakan tersebut korban mengalami kerugian berupa Radio kapal, GPS, antena tenaga surya, dinamo cas, 2 Buah Acu Kapal, 3 ekor ikan Tenggiri dan 30 ekor ikan Otek, 1 buah fiber ikan, 2 unit handphone, 2 unit lampu led, 1 Unit otomad starter, 1 unit pompa celup, 40 meter tali kapal dan dokumen, "jelas Kasubbid Penmas. 

Selanjutnya Kompol Mas Edy menyampaikan, dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit pompong milik tersangka dan beberapa barang milik korban. 

"Dari hasil perbuatannya tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHPidana kepada RN, sedangkan SA, MY, HH, BT dan JD dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 15 Tahun dan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan, "tegas Kompol Mas Edy. 

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

 

 

 

 

 

 

maulana
14853 1669
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi