Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Polisi Dan ASN Diamankan Sat Res Narkoba

Jambi - Meski Polisi sering menangkap pengedar narkoba, namun kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sarolangun terus terjadi. Jum'at pagi (19/08/2022) Satuan Res Narkoba Polres Sarolangun berhasil membekuk Sebanyak 6 (enam) orang pemakai dan pengedar narkoba dalam operasi rutin. 

Kapolres Sarolangun, Akbp Anggun Cahyono saat konferensi pers di Mapolres Sarolangun pada Senin (05/09) mengatakan, ke 6 pelaku ditangkap di 2 (dua) lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Sarolangun. Dari keenam pelaku tersebut, satu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintah Kabupaten Sarolangun dan satu diantaranya merupakan oknum anggota Polisi yang masih aktif.

"Dari keenam pelaku ada dua orang yang berprofesi sebagai PNS dan Polisi. Modus peredaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung dan COD, "ujar Kapolres Sarolangun saat dimintai keterangan oleh awak media. 

Kapolres Sarolangun menyampaikan kronologis penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di Rt.06 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun dan Rt.09 Kelurahan Sukasari Kecamatan Sarolangun sering terjadi transaksi narkoba. Berbekal informasi yang didapatkan tersebut kemudian tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang melakukan transaksi narkoba di TKP. 

"Anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di 2 lokasi yang berbeda, yaitu di Kelurahan Aur Gading diamankan 2 orang pelaku dan di Kelurahan Sukasari diamankan sebanyak 4 orang pengedar dan pemakai narkoba, "tandas Kapolres. 

Lebih lanjut dikatakan Akbp Anggun, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 11,23 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (alat) hisap bong, 2 (dua) buah pipet plastik yang di dalamnya berisi sabu, dan uang tunai Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang diduga dari hasil penjualan narkoba. Barang haram itu oleh para pelaku dijual ke berbagai kalangan, termasuk kepada generasi muda.

"Atas perbuatannya, pelaku kita ancam dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar, "tegas Polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.

 

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

maulana
3596 178
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi