Jambi - Berdasarkan surat edaran dari Kementrian ESDM -RI No.4E/M.B.01/DJB.S/2022 Serta Surat Edaran Kementrian ESDM -RI no.03 /Ek.05/DJE.B / 2022 tentang Penertiban Pembelian BBM, Personil Polsek Tebo Ilir melaksanakan pengaman di SPBU, Senin (5/9/22).
Kegiatan ini dilakukan untuk menertibkan pengisian BBM di SPBU.24.372.40 Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir. Petugas yang berjaga ikut merapikan antrian para pembeli dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan melakukan pengisian.
"Sebelum di isi kita lakukan pengecekan, agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM khususnya jenis Subsidi,"ungkap Kasi Humas Polres Tebo, Akp Suprayitno saat dikonfirmasi kegiatan anggotanya.
Lebih lanjut Akp Suprayitno menjelaskan, selain pengecekan terhadap adanya para pelangsir, pengecekan ketat juga dilakukan terhadap kendaraan - kendaraan yang berstatus sewa atau milik badan usaha pertambangan yang akan mengisi BBM jenis Subsidi.
"Kita juga berkoordinasi dengan pihak SPBU agar tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan yg dilarang sesuai dengan Surat Edaran kementrian ESDM, "pungkas Kasi Humas.
Penulis : Maulana
Editor : Wirmanto
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi