Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji 3Kg

Jambi- Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci kembali berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana dan niaga ratusan tabung gas elpiji 3kg tanpa izin dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Kamis (11/08)

Ratusan gas elpiji 3kg ditemukan di 4 (empat) unit mobil dari dua lokasi yang berbeda yaitu Kayu Aro dan Jalan lintas Sungai Penuh- Tapan dengan tujuan untuk diedarkan ke daerah Kerinci dan Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi menjelaskan bahwa timnya menerima informasi bahwa adanya mobil pengangkutan tabung gas LPG ukuran 3 Kg secara ilegal memasuki wilayah Kerinci.

"Setelah kita periksa memang benar ada 3 mobil yang membawa gas elpiji 3kg tersebut tanpa ijin yang sah, berangkat dari Solok Selatan, Provinsi Sumbar menuju Kayu Aro."

" Dengan rincian mobil pertama membawa 250 buah tabung gas kosong, mobil kedua membawa 1300 tabung 40 terisi dan 90 kosong, dan mobil ketiga membawa 230 tabung kosong. " Jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci

Kemudian dijelaskan juga tim menemukan kembali di Jalan lintas Sungai Penuh-Tapan sebuah mobil pengangkut gas elpiji 3kg sebanyak 125 tabung terisi. Semua mobil langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Menurut keterangan sopir gas LPG 3 Kg tersebut dibeli oleh pelaku dari agen pangkalan LPG di Nagari Pulau Pandan, Kecamatan Balai Selasa, Pesisir Selatan dengan harga Rp 20.000,-/ tabung untuk dijual kembali secara eceran di rumah kontrakan pelaku dengan harga Rp 27.000,-/ tabung." Ungkap Kasat Reskrim

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim bahwa kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2022 s/d sekarang, yang mana pelaku menjemput/ membeli LPG seminggu sampai 10 hari sekali ke Pesisir Selatan.

Pelaku akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 40 UU No. 11 thn 2020 tentang Cipta Kerja ancaman hukumannya adalah sanksi administrasi dan hukuman denda.

"Pelaku tidak kita tahan tetapi untuk arang bukti 4 unit mobil beserta muatan seluruh tabung gas LPG dan barang bukti lainnya tetap diamankan di Mapolres Kerinci dan dilakukan penyitaan dan pelaku dikenakan wajib lapor seminggu 1 kali setiap hari Senin. " terang AKP Edi Mardi.

 

Penulis   : Karniati

Editor     : Wirmanto 

karniati
3866 168
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi