Ditreskrimum Polda Jambi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Jambi- Ditreskrimum Polda Jambi gelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis, (01/09/22)

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyebutkan bahwa tim resmob Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Bungo telah berhasil menangkap dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin, (29/08/22).

Dijelaskan oleh Kombes Pol Andri Ananta bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp. 275.000.000 ; di sebuah bank di Kota Muara Bungo dengan mengendarai sepeda motor.

 

" Seluruh uang dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong plastik dan disimpan di bawah jok motor, disaat bersamaan kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan jumlah sangat banyak sehingga diikuti kemanapun korban pergi ", jelas Kombes Pol Andri Ananta. 

Dikatakan lebih lanjut oleh Dirreskrimum, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat didapatkan celah untuk mencongkel jok motor korban pada saat korban bersama istrinya kondangan. 

" Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang dalam jok dibawa kabur, korban baru menyadari saat ia tiba dirumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada lagi ", ucap Dirreskrimum Polda Jambi. 

Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Bungo, tim Satreskrim Polres Bungo bersama Resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut.

Pelaku kemudian terlacak di Kec. Danau Teluk, Kota Jambi.

" Pada saat hendak ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur ", ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu sisa uang yang dirampok sejumlah Rp.245 juta dengan rincian uang tunai sejumlah Rp. 207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp. 38 juta serta sepeda motor sebagai sarana. 

"Sebagian uang sebesar Rp.30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," jelas Kombes Pol Andri Ananta. 

Ditambahkan oleh Dirreskrimum bahwa kedua perampok ini akan terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

maulana
1418 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi