Sambangi Masyarakat, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jambi - Bhabinkamtibmas (BKTM) Polsek Rimbo Ilir menggelar sambang di Desa Rantau Kembang. Kegiatan ini dilakukan dengan mengunjungi warga binaannya pada Rabu (31/8/22).

Dalam kegiatan sambang tersebut, BKTM Aiptu Dadan Juanda menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada warga. Dirinya meminta warga untuk bekerjasama dalam menjaga kamtibmas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tebo, Akp Suprayitno saat dikonfirmasi usai kegiatan. 

"Perlu kerjasama yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian agar diwilayah tersebut bisa terjaga aman dan kondusif, "ujar Akp Suprayitno.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Anggotanya juga menjelaskan UU larangan terkait aktivitas PETI yang banyak merugikan masyarakat luas.

"PETI itu di larang sesuai dengan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,"jelas Akp Suprayitno.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. 

"Termasuk juga setiap orang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160, "pungkas Kasi Humas. 

 

Penulis : Maulana

Editor : Wirmanto

maulana
16089 14
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi