tidak memiliki izin, polres kerinci tutup aktivitas galian C

Jambi - Kepolisian Resor Kerinci melakukan penertiban aktivitas galian C yang tidak memiliki izin operasional yang berada di Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci Kabupaten Kerinci, Jum'at (12/08).

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan Satreskrim dibantu Satsabara dan Satlantas telah menemukan tiga lokasi galian C yang tidak memiliki izin.

"Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak memiliki izin operasional, yaitu di Ujung Ladang pemiliknya berinisial K dan di Siulak Deras inisial A dan T,"ujarnya.

Selain menertibkan lokasi, petugas juga menyegel tiga unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi galian C, penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi di lokasi.

Ditambahkan oleh Kasubbid Penmas perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan untuk pemiliknya dikenakan wajib lapor.

"Saat ini Satreskrim Polres Kerinci telah melakukan proses penyidikan kasus tersebut, dan pelaku kita jerat dengan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,"tegasnya.

Penulis : Maulana
Editor. : Wirmanto

maulana
15163 1554
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi