Polres Merangin berhasil amankan 3 unit mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Mentawal II

-Merangin - Polres Merangin berhasil amankan 3 unit mesin penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Mentawal II, Bangko, Jumat (12/08).

Kegiatan exploitasi Ilegal ini dilakukan pelaku tanpa memikirkan dampak berat yang terjadi pasca exploitasi dengan jarak 14 km dari bangko dan dari jalan Desa 1,4 km ke lokasi Peti.

Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata membenarkan telah dilaksanakan operasi penertiban tindakan ilegal di Wilayah Hukum Polres Merangin.

"Setelah mendapat laporan dari warga Polres Merangin melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Desa Mentawak II Bangko," Jelas AKBP Dewa

Dikatakan AKBP Dewa, Polres Merangin menemukan 3 unit mesin dalam keadaan aktif dan alat pendukung peti dirusak serta barang bukti lainya di bawa ke Mapolres Merangin sedangkan 7 pelaku melarikan diri.

"Pada Kesempatan ini sangat disesalkan karena tindakan pelaku tidak bertanggung jawab telah melakukan tindakan ilegal yang dapat merusak ekosistem pada wilayah sekitar," kata AKBP Dewa.

Andi
16421 1603
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi