Jambi- Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil menangkap pelaku Kasus Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kec. Kumpeh Ulu, Muaro Jambi pada Jum'at, (06/08)
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan bahwa korban melapor langsung ke polsek Kumpeh Ulu bahwa barang berharga korban yang berada dikamar hilang secara tiba-tiba.
Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu segera melakukan Penyelidikan, dan mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang menawarkan jam tangan.
"Pihak kepolisian Polsek Kumpeh Ulu langsung mencari kebenaran informasi tersebut serta melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan didapatkan seorang pelaku laki-laki berinisial (19) yang merupakan warga sekitar daerah korban. "
"Pelaku diamankan dirumahnya oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian tersebut." Jelas Kasubbid Penmas
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) Buah Kotak Jam Tangan Merk Alexandre Cristine warna Putih dan 1 (satu) Buah Kotak Handphone merk Xiaomi Note 10 warna Putih. (Maulana)
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi